Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Terima Santunan Rp50 Juta

  • 29 Mei 2019 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Ahli waris dari korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas akan menerma santunan sebesar Rp 50 juta dari Jasa Raharja. Angka serupa juga berlaku bagi korban cacat permanen.

Sedangkan untuk korban luka berat hanya menerima santunan Rp25 juta dari Jasa Raharja.

"Bisa dibayarkan bila korban kecelakaan ini lebih dari 1 kendaraan atau bertabrakan. Sedangkan untuk kecelakaan tunggal tidak bisa dibayarkan," kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Seruyan Tulus P Siahan, di Kuala Pembuang, Rabu, 29 Mei 2019.

Dasar pembayaran, kata Tulus, kecelakaan tersebut harus ada laporan polisi atau LP.

"Walapun kecelakaan antara dua kendaraan yang menimbulkan korban jiwa, namun tidak ada laporan polisi, tidak bisa diklaim santunan ke Jasa Raharja," katanya.

Menurut dia, setiap peristiwa kecelakaan akan terklaim bila ada laporan polisi. Bahkan, pihaknya akan melakukan jemput bola jika ada korban kecelakaan.

"Untuk korban yang hanya mengalami luka-luka penyaluran atau klaimnya oleh rumah sakit. Sehingga korban hanya mendapat fasilitas pelayanan," sebutnya.

Sedangkan untuk korban meninggal dunia akan disalurkan langsung kepada ahli warisnya dengan sistem transfer ke rekening ahli waris. (RENO/B-3)

Berita Terbaru