Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Utara Minta Kepala Desa Susun Program Dana Desa Sesuai Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2018

  • Oleh Ramadani
  • 29 Mei 2019 - 22:42 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, Nadalsyah meminta kepada kepala desa agar menyusun program dana desa sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2019.

Selain itu pengelolaannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Sedangkan alokasi dana desa (ADD) adalah bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada 93 desa di 9 kecamatan.

ADD diperuntukkan untuk 5 bidang kegiatan seperti belanja pegawai, operasional pemerintah desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa, dan pembinaan kemasyarakatan.

Nadalsyah mengimbau kepala desa agar selalu mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku baik tentang pengelolaan keuangan desa, kegiatan fisik dilapangan, pemberdayaan masyarakat desa dan pembinaan kemasyarat serta tepat waktu dalam pelaksanaannnya.

“Saya harapkan agar seluruh pemerintah desa lebih mengotimalkan lagi serta memaksimalkan segela bentik potensi yang ada,” jelasnya.

Terutama potensi dari sumber pendapatan transfer dari ADD, DD, bagi hasil pajak dan pendapatan asli desa dan lainnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru