Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Bupati Sukamara: ASN Nambah Libur akan Disanksi

  • Oleh Norhasanah
  • 03 Juni 2019 - 09:32 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk tepat waktu seusai libur dan cuti bersama lebaran 1440 Hijriyah akan mendapat sanksi.

"Berdasarkan surat dari Kemenpan-RB, ini yang akan menjadi dasar kita apabila ASN setelah tanggal cuti yang ditetapkan berakhir, namun belum muncul, maka akan mendapat sanksi," kata Ahamdi, Senin, 3 Mei 2019.

Ahmadi menegaskan apabila tidak ingin mendapat sangsi, maka aparatur negara diharapkan bisa masuk tepat waktu, sehingga rodanya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat bisa kembi berjalan seperti biasa.

"Yang namanya libur, apalagi ini libur panjang, biasanya merasa kurang. Sehingga saya kembali mengingatkan agar mereka bisa mengikuti imbauan itu, karena apabila terjadi sanksi jangan salahkan kami," tegasnya.

Seusai libur dan cuti bersama, pihaknya akan melakukan pemantauan untuk memastikan seluruh ASN telah masuk kerja.

"Nanti pasti akan kita adakan sidak bersama pihak terkait lainnya," pungkasnya. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru