Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Maksud Yantenglie Hadirkan Ahli Perbankan

  • 11 Juni 2019 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahli perbankan dari Universitas Trisakti, Andari Yurikosari yang dihadirkan terdakwa tindak pidana korupsi Ahmad Yantenlie dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 11 Juni 2019, dimaksudkan membantu meringankan terdakwa dalam persidangan.

Penasihat Hukum terdakwa, Antoninus mengatakan, pendapat ahli perbankan tersebut diharapkan dapat mengupas masalah mekanisme perpindahan uang kas daerah senilai Rp 100 miliar milik Pemerintah Kabupaten Katingan ke Bank BTN Pondok Pinang.

Selain itu juga diharapkan ahli dapat mengupas masalah perbankan dan administrasi yang ada di Bank BTN tersebut.

"Dengan pendapat ahli itu, kami akan kupas masalah perbankan dan administrasi di Bank BTN, terkait kenapa uang itu hilang, lalu siapa yang bertanggung jawab," ujar Antoninus, Selasa, 11 Juni 2019.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan menanyakan pendapat ahli terkait bagaimana prosedur sebenarnya dari perpindahan deposito menjadi giro.

"Kami juga akan menanyakan kepada ahli, tentang bagaimana perpindahan deposito ke giro, itu bagaimana aturan mainnya," pungkasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru