Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jawaban Jaksa Disangkal Oleh Kuasa Hukum Pejabat Aprraisal

  • Oleh Naco
  • 12 Juni 2019 - 13:26 WIB

BONEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pengadaan tanah, Basuki Purwadono mengajukan reflik atas jawaban jaksa melalui kuasa hukumnya Anthony Lesnussa, Sukardi dan Wawan Hendra Stady. Dalam reflik itu mereka menyangkal jawaban jaksa.

"Kami tetap berpegang pada dalil-dalil dan menolak semua yang didakilkan termohon dalam jawabannya, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh termohon," kata kuasa hukum termohon dalam reflik yang diajukan kepada hakim Dony Prianto, Rabu, 12 Juni 2019.

Diuraikan pemohon bahwa tidak benar proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon atau penyidik Kejari Kotawaringin Timur kepada pemohon telah memenuhi syarat profesional dan proporsional karena sejak awal termohon membuat dan menyampaikan surat panggilan kepada pemohon sejak berstatus saksi hingga panggilan pemeriksaan dan berstatus tersangka tidak pernah menjatuhkan pasal yang disangkakan terkesan disembunyikan dan sangat melanggar hak-hak pemohon sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Termohon dianggap tidak pernah menyampaikan SPDP kepada pemohon sebagaimana pula dalam jawaban termohon tidak ada satupun dalil yang menyatakan hal tersebut disampaikan.

Sehingga telah melakukan perbuatan melanggar prosedur dan melawan hukum sebagaimana seharusnya penyidik bertindak berdasarkan putusan MK nomor 130/PUU/XIII/2015.

Dalam putusan itu ditegaskan penyidik wajib menyampaikan SPDP kepada para pihak paling lambat 7 hari setelah terbit surat perintah penyidikan baik kepada penuntut umum, pelapor maupun terlapor.

Tindakan jaksa juga dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi cacat yuridis atau prosedur

Basuki mengajukan praperadilan setelah keberatan atas penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Jalan Jendral Sudirman Km 88 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang dibebaskan melalui pemerintah daerah kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru