Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerkosa Anak 12 Tahun Bakal Lama Mendekam di Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 18 Juni 2019 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Para pelaku pemerkosaan terhadap anak yang masih berusia 12 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur tampaknya bakal lama mendekam di penjara. Ini karana mereka akan disangkakan dengan pelanggaran tiga undang-undang sekaligus. 

"Kalau ancaman hukumannya masih dalam proses, namun mereka bakal dikenakan tiga undang-undang," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, saat ekspos kasus pemerkosaan tersebut, Selasa, 18 Juni 2019. 

Para tersangka akan disangkakan sejumlah pasal perlindungan terhadap anak, Undang-Undang pornografi, dan juga Undang-Undang ITE, bagi tersangka yang telah menyebarkan video pemerkosaan tersebut. 

"Nantinya untuk Undang-Undang ITE masih kami dalami, guna mengetahui siapa yang menjadi penyebar video aksi pemerkosaan tersebut," kata Rommel. 

Sementara, bagi para pelaku yang masih di bawah umur akan diberi penanganan khusus. Sesuai dengan aturan pemeriksaan dan penetapan pasal yang disangkakan kepada anak-anak. 

"Kasus ini terus ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Agar tidak ada aturan yang dilanggar dalam penanganan anak di bawah umur," terang Rommel. 

Saat ini empat pelaku sudah di tahan. Sedangkan satu orang lainnya masih dalam pencarian. (MUHAMMAD HAMIM/B-5) 

Berita Terbaru