Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ambil Sabu di Kediaman Sipir Lapas Sampit Atas Perintah Napi 

  • Oleh Naco
  • 18 Juni 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Said Muhammad Khatamie diamankan saat petugas BNN Provinsi Kalteng Tengah, mengkapnya, terdakwa mengaku melakukan bisnis itu atas perintah UD, napi penghuni Lapas Sampit.

"Pengakuan terdakwa dia mengambil sabu atas perintah rekannya (UD), napi (nara pidana) di Lapas Sampit. Diminta ambil sabu dengan Ketut Widian Arisandi sipir Lapas Sampit dalam perkara terpisah," kata saksi Andri Firmansyah saat hadir jadi saksi bersama Rizaldi Syaril.

Namun saat dikembangkan, kata saksi, UD tidak mengaku. Selain itu tidak cukup bukti untuk menetapkan UD sebagai tersangka dalam peredaran narkoba tersebut.

Menurut saksi di hadapan hakim yang diketuai Paisol dan Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Selasa, 18 Juni 2019, Ketut adalah perantara peredaran sabu antara Said dan UD tersebut.

Bahkan pengakuan Said ia sudah 2 kali menerima sabu dari Ketut. Dari Said diamankan 16,89 gram sabu sisa sabu yang ia ambil dari Ketut. Ia diamankan di kediaman Ketut di Jalan Lembaga RT 39 RW 14, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Rabu, 6 Maret 2011. 

Sabu itu ditemukan jok motor milik mantan karyawan karaoke tersebut. Selain sabu turut diamankan ponsel, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp9.000.000, gunting, korek api, 2 buah sendok sabu, 1 buah pipet kaca dan 1 bundel plastik klip. (NACO/B-5)

Berita Terbaru