Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembeli 3 Paket Sabu Divonis 10 Tahun Penjara

  • 19 Juni 2019 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Il menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 19 Juni 2019 karena tertangkap polisi membeli sabu. Ia pun divonis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Zulkifli tersebut memvonis terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sesuai pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, pidana denda sebessr Rp 800 juta, dengan subsidairnya satu bulan penjara," ujar Zulkifli saat membacakan amar putusannya.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar dengan subsidairnya selama dua bulan penjara.

Awalnya, terdakwa memang sudah bermaksud untuk melakukan transaksi jual beli sabu dengan seseorang yang bernama Wan yang kini menjadi buronan aparat. Dari transaksi itu terdakwa membeli sabu seberat 15 gram yang dipisah menjadi tiga paket.

Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat segera meringkus terdakwa di Jalan Lele, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya pada Desember 2018 lalu beserta barang buktinya.

"Dari pengakuan terdakwa sabu itu dibeli Rp 18 juta, dan rencananya akan dijual lagi. Dari putusan majelis tadi, terdakwa tidak mengajukan banding, jari kami deri jaksa penuntut juga menerima putusan tersebut," tutur jaksa penuntut umum, Agustin usai persidangan. (AGUS/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru