Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Mobil Dibohongi, Aksi Terdakwa Ketahuan Setelah Kecelakaan

  • Oleh Naco
  • 25 Juni 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - RIS alias Rid (23), sopir Honda Brio dengan nomor polisi KH 1129 FK ketahuan berbohong setelah bertabrakan dengan truk Lindon Sihombing KH 9603 FA.

"Waktu itu dia nyewa mobil mau ke Amin Jaya, setelah saya dihubungi polisi ternyata ketahuan dia berbohong. Mobil dibawa ke Palangka Raya ternyata," kata saksi Dana, pemilik Honda Brio.

Sampai kini, Rido tidak juga bertanggungjawab. Sementara asuransi tidak diberikan lantaran Rido menggunakan mobil itu tanpa mengantongi SIM.

"Saat itu jaminannya motor kantor, tapi sudah diambil pihak kantornya," tegas Dana di hadapan hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, Selasa, 25 Juni 2019.

Kecelakaan itu bermula pada Minggu, 24 Maret 2019 terdakwa membawa penumpang Konfrensi Silalahi, Jhohandi Malau dan Minaria Purba serta dua anak yakni Miko Karmelo Siringoringo dan Mitchel Amora Siringoringo.

Mereka datang dari arah Palangkaraya menuju ke arah Sampit melewati Jalan M Hatta sampai di Km 4, Sampit. Mobil terdakwa keluar jalur ke arah kanan tiba-tiba dari arah berlawanan datang truk bak terbuka yang dikemudikan Lindun Sihombing.

Sehingga mobil Brio itu terputar dan akibat kejadian tersebut pengemudi dan penumpang mengalami luka-luka. Sementara, Minaria Purba dan anaknya Miko Karmelo Siringoringo meninggal dunia.

"Waktu saya keluarkan korban tidak ada yang meninggal, tahu meninggal saat diberitahu penyidik," ucap Lindon. (NACO/B-11)

Berita Terbaru