Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inspektur Palangka Raya: Pelimpahan Kasus OTT Merupakan Terobosan Hukum

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 04 Juli 2019 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektorat Kota Palangka Raya menekankan pelimpahan kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Palangka Raya ke inspektorat merupakan terobosan hukum.

“Pelimpahan ini merupakan terobosan hukum bagus yang baru dilakukan oleh penegak hukum,” ucap Inspektur Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Kamis 4 Juli 2019.

Pasalnya, tidak semua kasus harus dilakukan pembinaan menggunakan jalur hukum pidana. Namun bisa dengan pembinaan yang lainnya dengan mempertimbangkan berbagai faktor. 

Dia menceritakan pelimpahan ke Inspektorat terkait kasus Kepsek yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini merupakan langkah kedua yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya. 

“Ini sudah yang kedua kalinya. Yang pertama Kepala SDN Sabaru dengan barang bukti Rp 300 ribu dan kedua kasus yang ada saat ini,” bebernya.

Dengan adanya dua kejadianini, kejaksaan tinggi memberikan pelajaran bahwa semua kasus tidak harus dilakukan pidana.

Namun bisa dilakukan dengan pembinaan administrasi yang berujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru