Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kapuas masih Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 24 Juli 2019 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penetapan calon legislatif atau caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dari hasil Pemilu 2019, masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Jamilah Maisura bahwa pihaknya masih menunggu putusan dalam menetapkan Caleg terpilih yang akan menduduki kursi DPRD Kapuas.

"Kami masih menunggu putusan MK, dan KPU pusat dalam menetapkan Caleg DPRD Kapuas terpilih," ucap Jamilah kepada wartawan, Rabu, 24 Juli 2019.

Senada, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kapuas Budi Prayitno penetapan itu masih menunggu putusan dari MK, karena diketahui objek sengketa ada dua di Kabupaten Kapuas. "Maka penetapan itu harus setelah putusan dari MK," ucap Budi.

"Artinya untuk Kapuas masih harus menunggu putusan, sementara putusan itu dibacakan mulai tanggal 6 sampai tanggal 9 Agustus nanti," lanjut Budi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, misalnya tanggal 6 Agustus 2019 itu diputuskan oleh MK maka jeda paling lama 3 hari setelah putusan atau 3 hari setelah KPU menerima salinan putusan maka KPU Kapuas wajib menetapkan calon legislatif terpilih. 

"Biasanya setelah putusan itu langsung menerima salinan kita," katanya.

Terkait hasil putusan pihaknya siap menjalankan apapun itu. "Yang jelas apapun keputusan nanti yang diputuskan oleh MK itu kita wajib melaksanakannya," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru