Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laki-Laki ini Masuk lewat Jendela Rumah Terbuka lalu Curi Ponsel

  • Oleh Naco
  • 25 Juli 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang laki-laki berinisial MH harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran mencuri ponsel milik Lehyani.

Saat ini kasus MH sudah memasuki pelimpahan berkas tahap dua di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Ponsel itu untuk saya jual," kata tersangka, Kamis, 25 Juli 2019.

MH beraksi pada Senin, 27 Mei 2019 di Gang Berkatilah, Jalan Kopi Selatan, RT 50 RW 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka mengambil sebuah ponsel yang awalnya dia tidak tahu milik siapa. Ponsel itu ditaruh di depan televisi di ruang tengah rumah.

MH masuk ke rumah korban melalui jendela samping kanan yang dalam keadaan terbuka.

Setelah berhasil, dia kabur  hingga akhirnya diamankan aparat kepolisian.

Dalam waktu dekat tersangka yang merupakan Warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, tersebut akan segera disidangkan. Ia dijerat dengan Pasal 363, Ayat 1, ke-5, KUHP. (NACO/B-3)

Berita Terbaru