Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hanya 170 Parkir Berizin di Palangka Raya

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 25 Juli 2019 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mencatat sampai saat ini total izin parkir yang sudah diterbitkan hanya mencapai 170 titik.

“Untuk parkir yang punya izin sampai saat ini hanya ada sekitar 170 titik,” kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Teguh Margiono, Kamis, 25 Juli 2019.

Teguh menerangkan, parkir yang punya izin ini sebagian besar tersebar di sekitar wilayah pasar besar, taman-taman sebagian pertokoan dan tempat lainnya.

Sedangkan untuk parkir liar, lanjut dia, Dinas Perhubungan mendata ada sekitar 15 titik yang tersebar di beberapa kawasan di Kota Palangka Raya.

Parkir liar ini ada di kawasan Jalan Katamso, Jalan S. Parman, kemudian kawasan pasar di bundaran burung, dan parkir yang di pasar arah ke kalampangan, serta sekitar belokan jalan mahir-mahar.

“Salah satu pelanggaran yang paling sering kami temukan adalah parkir di bahu-bahu jalan,” tandas Teguh Margiono. (HERMAWAN DP/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru