Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penentuan Kejadian Luar Biasa Harus dengan Surat Keputusan Wali Kota

  • Oleh Testi Priscilla
  • 29 Juli 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Banyaknya desakan untuk menyatakan Palangka Raya mengalami kasus luar biasa atau KLB saat musibah demam berdarah dengue melanda pada 2017 lalu, membuat DPRD memasukkannya ke dalam raperda tentang DBD yang saat ini sedang dibahas.

"Penentuan kejadian luar biasa atau KLB itu juga dimuat di dalam raperda ini. Apa sih KLB Bagaimana wabah DBD kemudian bisa dimasukkan kategori sudah KLB," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto kepada Borneonews, Senin, 29 Juli 2019.

Menurut politisi PDIP itu, di dalam raperda tersebut dinyatakan bahwa KLB itu ditetapkan oleh Wali Kota, diumumkan oleh Wali Kota, dan menjadi surat keputusan Wali Kota.

"Nah setelah surat keputusan Wali Kota dikeluarkan tentang KLB nyamuk demam berdarah dengue tadi, maka seluruh kewajiban terhadap pasien yang mengidap dan terkena penyakit DBD itu adalah tanggungan pemerintah, sampai ke pemakamannya, sampai peringatan 40 harinya," tegas Riduanto.

Karena itulah menurutnya, tidak bisa sembarangan pemerintah bisa menentukan KLB.

"Dana kita bisa nggak cukup, dana bencana, dana penanggulangan itu bisa nggak cukup. Makanya melalui perda ini kita lebih mengedepankan antisipasi, dana antisipasi, sarana dan prasarana untuk antisipasi, supaya tidak harus sampai KLB," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru