Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Maksimalkan Pajak Sarang Burung Walet

  • Oleh Naco
  • 29 Juli 2019 - 21:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD KotawaringinTimur, H Supriadi menyebutkan potensi pendapatan Kotim dari sektor pajak burung walet di Kotim mestinya bisa maksimal. 

"Secara legalitas sudah jelas ada dasar hukum untuk memungut pajak  sarang burung walet  tersebut," kata dia, Senin, 29 Juli 2019 dalam pembahasan KUA APBD Perubahan 2019.

Pajak Walet diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Pajak sarang burung walet hanya 5 persen dari harga jual. 

"Apalagi belakangan ini masyarakat yang sudah panen terhadap sarang burung itu cukup banyak," ucapnya.

Dari sisi pendapatan lanjut dia, sektor burung walet ia tekankan untuk dimaksimalkan, karena ia melihat potensi pendapatan dari sektor itu memang menjanjikan.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kotawaringin Timur mengungkapkan kesadaran pengusaha sarang burung walet untuk bayar pajak masih rendah. 

Terbukti dari minimnya pengusaha walet yang membayar pajak. Pihaknya masih fokus dalam pendataan gedung-gedung walet yang ada di Kotim. 

Setiap waktu gedung walet terus bertambah, namun tidak dibarengi dengan pendapatan daerah.  ”Saat ini yang terdaftar 600 gedung dan saat ini masih terus didata,” ujar Kepala Bappeda Kabupaten Kotim, Marjuki.

Marjuki mengaku kesulitan memaksimalkan pendapatan terhadap usaha tersebut, karena sejumlah gedung yang didata dan datangi rata-rata pemilik mengaku masih gedung baru bahkan hasilnya cukup minim. 

Sementara itu, untuk target pendapatan pajak dari sarang burung walet tahun ini Rp 300 juta, sedangkan tahun 2018 lalu ditarget Rp 250 juta dengan realisasi sebesar Rp 351.582.180.

Berita Terbaru