Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Retribusi Parkir di Mal Sampit Dipertanyakan

  • Oleh Naco
  • 30 Juli 2019 - 18:54 WIB

BORNEOWS, Sampit - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun mempertanyakan retribusi dari sektor parkir mal di Sampit. 

Pasalnya, lokasi parkir mal yang berada di Jalan Jenderal Sudirman awalnya merupakan tanah milik pemerintah daerah yakni saluran sungai selebar 6 meter.

“Halaman parkir mal itu dulu ada sungai yang ditutup. Jadi pertanyan saya apakah selama ini retribusi dari sektor parkir itu disetorkan ke daerah atau tidak," kata Rimbun, Selasa, 30 Juli 2019.

Ia menyebut, pendapatan dari sektor parkir bisa jadi andalan pemerintah daerah untuk menaikkan pendapatan.

Makanya, DPRD dalam rapat kebijakan umum anggaran APBD murni 2020 menekankan supaya pendapatan itu dinaikkan dari Rp 242 miliar menjadi Rp 245 miliar.

Di sisi lain, Rimbun berharap SOPD yang dalam capaiannya di luar target PAD harus ada evaluasi. Begitu juga sebaliknya bagi SOPD yang berprestasi dan mampu menjangkau target  pungutan maka harus diberikan penghargaan. 

Bagaimanapun, kata dia, potensi PAD harus digarap tidak hanya oleh SOPD tertentu tetapi seluruh SOPD yang diamanatkan dalam aturan dan diperbolehkan untuk memungut. (NACO/B-3)

Berita Terbaru