Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Kembali Tangkap Budak Sabu di Sampit

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 Agustus 2019 - 22:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan taringnya memberantas peredaran narkoba. Kali ini, seorang pria berinisial TS ditangkap karena memiliki sabu seberat 0,22 gram. 

"Tersangka kami amankan dengan barang bukti satu paket sabu," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Arasi, Kamis, 1 Agustus 2019. 

Selain sabu, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sebuah dompet, uang Rp 50 ribu, dan sebuah telepon genggam. 

Penangkapan tersangka bermula saat polisi mendapatkan informasi jika yang bersangkutan menyimpan sabu. Polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumahnya. Sesampainya di tempat kejadian, tersangka sedang duduk di teras rumah.

Saat melihat kedatangan polisi, tersangka langsung membuang sebuah dompet. Namun itu diketahui aparat. Dan setelah diperiksa, ternyata berisi sepaket sabu. 

"Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Arasi.

Atas ulahnya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru