Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pansus II Sampaikan Hasil Evaluasi Raperda Sistem Drainase Perkotaan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 05 Agustus 2019 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara Panitia Khusus atau Pansus 1 dan 2 DPRD Kota Palangka Raya, At Prayer menyampaikan hasil evaluasi yang dilakukan pansus terhadap rancangan peraturan daerah atau raperda tentang sistem drainase perkotaan.

Hal ini disampaikan Prayer dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang II Tahun 2019 dalam rangka penyampaian laporan tim pelapor Kota Palangka Raya terhadap hasil pembahasan 3 raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya dan raperda pemerintah kota Palangka Raya yang berisikan pendapat akhir fraksi-fraksi pada Senin, 5 Agustus 2019.

"Berdasarkan evaluasi pansus II DPRD Kota Palangka Raya mengenai Raperda tentang sistem drainase perkotaan ada beberapa revisi atau evaluasi yang dilakukan seperti untuk judul berubah menjadi pengelolaan sistem drainase perkotaan Palangka Raya," kata Prayer menyampaikan laporannya.

Selain itu, lanjut Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya ini, pada pasal 20 ayat ke 7, kata diperbaiki menjadi ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi sistem drainase diatur oleh peraturan wali kota.

"Pada penambahan penyisipan bab XVIII dengan judul ketentuan pidana isinya pasal 29 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana maksud pada pasal 36 huruf a dikenakan sanksi berupa pidana kurungan enam bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta," tegasnya.

Menyampaikan laporan pembahasan terkait raperda ini, At Prayer menyampaikannya di hadapan sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto bersama Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dan Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini. (TESTI PRISCILLA/B-2)

Berita Terbaru