Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hukum tidak Harus Pidana Penjara

  • 07 Agustus 2019 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam proses penegakkan hukum di masyarakat, tidak serta merta bahwa setiap orang yang bersalah harus dihukum dengan pidana penjara.

Penyataan itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Zet Tadung Allo, Rabu, 7 Agustus 2019. Menurut Kajari, ada banyak cara agar hukum tersebut bisa ditegakkan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.

Seperti halnya kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah seorang dosen di fakultas hukum perguruan tinggi di Palangka Raya berinisial ASS.

Terkait kasus tersebut, Zet mengatakan jika langkah yang diambil oleh pihak kampus untuk menyelesaikan kasus itu secara internal merupakan sebuah tindakan yang cukup tepat.

Menurutnya, penyelesaian secara internal bukan berarti menghilangkan hak mahasiswa yang menjadi korban. Melainkan jika kasus tersebut bisa diselesaikan secara internal akan memberikan keadilan yang pas dan tentunya juga dapat memberikan efek jera bagi yang bersangkutan.

“Bukan karena kasus tersebut tidak masuk kategori pidana atau tidak? Namanya pungli dan pemerasan, tanpa ada laporanpun bisa ditindak oleh aparat penegak hukum. Tapi lebih baik jika bisa diselesaikan secara internal. Karena penegakkan hukum bukan hanya memenjarakan orang," ujar Zet yang mengetahui persoalan tersebut dari media massa.

Meski penegakkan hukum dapat dilakukan secara internal, Kajari menegaskan bukan berarti para pejabat publik atau aparatur pemerintahan yang lain dapat serta merta mempraktikan pungutan liar dan pemerasan seperti itu.

 “Jangan karena diselesaikan secara internal kejahatan yang sama diikuti oleh yang lain. Lembaga yang berkewenangan di internal institusi harus bisa memberikan sanksi yang tegas dan bisa membuat jera," tegasnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru