Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Badan Pengawas Rumah Sakit Menerima Aduan Pasien

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Agustus 2019 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jika pasien rumah sakit mempunyai masalah terkait hak yang tidak terpenuhi dan tidak terselesaikan secara internal rumah sakit, maka bisa melaporkan masalah ke Badan Pengawas Rumah Sakit atau BPRS Kalimantan Tengah.

“Keluhan apapun yang dirasakan pasien bisa diadukan ke lembaga ini, karena BPRS dibentuk untuk memastikan hak pasien rumah sakit terpenuhi. Memiliki kemiripan fungsi seperti Ombudsman," ujar Ketua BPRS Kalteng, Bulkani, Kamis, 8 Agustus 2019.

Kata dia, BPRS dibentuk sebagai wujud implementasi amanah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS).

Jika ada perselisihan atau masalah antara pasien terhadap rumah sakit atau sebaliknya rumah sakit dengan pasien, maka BPRS lah sebagai penengahnya.

Tapi dia berharap, kepada pasien rumah sakit jika ada permasalahan dengan pihak rumah sakit, agar disikapi dengan bijak, dengan tidak langsung mengunggahnya ke media sosial.

"Saya kira poin pentingnya adalah harapannya kalau masyarakat ada keluhan sampaikan dulu kepada pihak rumah sakit dan jangan meng-upload ke media atau ke berita dan lain - lain," ungkapnya.

Ditegaskan BPRS lebih kepada menangani permasalahan yang sifatnya non teknis eksternal dan sebatas sebagai wadah mediasi. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru