Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Izin Usaha Dicabut Jika Terbukti Membakar Lahan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 18 Agustus 2019 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin akan memberikan sanksi jika ada suatu badan usaha yang terbukti secara sengaja membakar lahan.

"Kalau memang terbukti secara hukum, izinnya bisa dicabut," tegas Fairid, Sabtu, 17 Agustus 2019.

Dia menuturkan perlu kerja sama lebih dalam antara pemerintah kota dengan Polres Palangka Raya khususnya dalam hal menyikapi pelaku pembakar lahan.

"Di sinilah perlu bekerjasama untuk bagaimana pembakar lahan bisa ditindaklanjuti lebih lanjut. Perlu duduk bersama membicarakan ini," ungkapnya.

Fairid melanjutkan jika ada suatu bidang usaha terbukti secara sengaja membakar pasti diberikan sanksi.

Di sisi lain pemerintah kota masih tetap menurunkan timnya ke lapangan membantu menanggulangi kebakaran hutan dan lahan, termasuk melibatkan petugas Satpol PP.

Bahkan beberapa hari lalu anggota Satpol PP mengamankan 1 terduga pembakar lahan yang kemudian diserahkan ke Polres Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru