Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru 1 Putusan Kasasi Pegawai Bank Mandiri Turun

  • Oleh Naco
  • 25 Agustus 2019 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Baru putusan kasasi terhadap Aldino Akbar Maulana yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Sementara rekannya, M Ashadi Chaesar belum turun dari Mahkamah Agung.

Aldino Akbar Maulana sebelumnya merupakan petugas TSC pada Bank Mandiri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sementara Ashadi sebelumnya bertugas di TSC pada Bank Mandiri Banjarmasin.

Keduanya adalah terdakwa atas kasus penerbitan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) yang didakwakan JPU Kejari Kotim telah merugikan korban Ramlin Mashur, Direktur Utama PT Sinar Bintang Mentaya sebesar Rp 10 miliar dalam pembelian 1.000 KL solar.

"Baru Aldino yang turun (putusan kasasi), untuk Ashadi belum kami terima," kata Kepala Kejari Kotim, Hartono melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi Tri Cahyanto, Minggu, 25 Agustus 2019.

Bahkan menurut Lutvi, mereka masih menunggu putusan kasasi Ashadi tersebut. Ia berharap dalam waktu dekat segera menyusul.

Dalam kasus ini, Aldino dan Ashadi sejak di tingkat penyidikan kepolisian hingga di persidangan berbeda dari 4 terpidana lainnya yang sejak di penyidikan hingga persidangan ditahan. Sedangkan keduanya penahanannya ditangguhkan hingga pengadilan pertama keduanya divonis bebas. 

Tidak terima jaksa kasasi, hingga Aldino dijatuhi hukumam selama 6 tahun denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara sebagaimana tuntutan jaksa. (NACO/B-2)

Berita Terbaru