Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kalah Gugatan Perdata Pejuang 45 Terus Perjuangkan Haknya

  • Oleh Naco
  • 26 Agustus 2019 - 15:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Isjaskar Rubuh nampaknya tidak mau berputus asa. Pejuang 45 itu menempuh upaya hukum banding setelah kalah digugat oleh Angga Kurniawan dan Nio Hermanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Paisol.

Memori banding veteran itu dia ajukan melalui kuasa hukumnya Bambang Nugroho dan Agung Adysetiyono ke Pengadilan Negeri Sampit. 

"Hakim menyatakan tanah itu milik penggugat. Padahal dari fakta sidang dan bukti yang kami ajukan itu milik Pak Isjaskar Rubuh," kata Bambang, Senin, 26 Agustus 2019.

Hakim menyatakan lahan selus 20.000 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman Km 10,8 RY 7 RW 2 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu milik Angga dan Nio.

Bahkan Isjaskar Rubuh diminta untuk mengosongkan tanah itu dan SK yang diterbitkan Camat MB Ketapang pada 1982 yang jadi bukti Isjaskar Rubuh dianggap tidak mengikat secara hukum.

Putusan hakim menurut Bambang sangat tidak berdasar. Padahal legalitas Isjaskar Rubuh sangat jelas. Selain SK membuka lahan dari camat pada 1982, dia juga mengantongi SPT yang diterbitkan Lurah Pasir Putih.

"Sejak 2011 hingga 2018 klien kami bayar PBB. Bahkan saat itu sudah mau diterbitkan sertifikat dan sudah keluar peta penggunaan tanah. Namun karena dihalangi penggugat akhirnya tertunda," ucap Bambang.

Kasus itu juga kata Bambang pernah digugat di pengadilan pada 24 Ferbruari 2016 silam dengan modal surat keterangan pengakuan tanah (SKPT) atas nama Karadi Djutin dengan surat pernyataan Wang Jaya Ongo namun dicabut dan saat itu tidak menyertakan SKPT dari Ayub Sanjaya kepada Angga Kurniawan dan Nio Hermanto.

"Nah sekarang digugat dan kejanggalannya jelas kenapa tidak disertakan SKPT atas nama Ayub Sanjaya. Tentu kita ragukan keabsahan surat mereka. Nanti kita uji di tingkat banding ini kami yakin menang," tandas Bambang. (NACO/B-6)

Berita Terbaru