Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Keluarkan Surat Edaran Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkades Serentak

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 September 2019 - 09:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atau Kobar mengeluarkan surat edaran dalam rangka mendukung kelancaran dan meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemungutan Suara Pilkades Serentak pada 4 September 2019, mendatang.

Dalam surat edarannya, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Hari Pemungutan Suara, Rabu, 4 September 2019 ditetapkan sebagai hari libur sekolah untuk jenjang SD/MI dan SLTP/MTs di wilayah desa yang melaksanakan Pilkades.

2. Kepala sekolah jenjang SLTA/MA/SMK dan sederajat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat agar memberikan dispensasi bagi siswanya untuk menggunakan atau menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

3. Para pelaku usaha, pimpinan perusahaan, dan pimpinan instansi pemerintah agar memberikan dispensasi kepada pegawai masing-masing yang bertugas dalam kepanitiaan Pilkades dan yang ingin menggunakan atau menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

4. Seluruh pimpinan SKPD diharapkan memberikan dispensasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa (PPKD), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Linmas dan Tim Pengawas Pilkades yang bertugas pada proses pemungutan dan perhitungan suara Pilkades dalam hal absensi elektronik.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah. Dalam kesempatan lain, Bupati selalu mengimbau agar masyarakat dapat menjaga kekondusifan sehingga Pilkades serentak dapat berjalan dengan lancar.

"Mari bersama tetap menjaga Kamtibmas, jaga kerukunan, berbeda pilihan itu biasa, dan menang kalah itu sudah hal yang wajar," tandasnya. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru