Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pemuda Pencuri Buah Sawit Menjalani Persidangan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 September 2019 - 18:02 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua pemuda Aw dan Ob terdakwa kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT BGA harus menjalani agenda pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 2 September 2019.

Saat ditanya jaksa penuntut umum Anton Mariano, keduanya mengakui perbuatannya. Terdakwa mengaku telah mencuri. Mereka diamankan polisi saat di rumah.

"Kami ditangkap polisi pas masih di rumah dan langsung berdua," ujarnya. 

Dalam pengakuannya, perbuatan melawan hukum itu mereka lakukan atas inisiatif keduannya, lantaran hasil panen sawit di kebunnya tidak banyak. 

"Ya karena hasil panenan sedikit akhirnya ambil buah milik perusahaan untuk menambah buah," ungkapnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa pada 17 Juni 2019 mengakui telah mengambil tamdan buah kelapa sebanyak 86 janjang di Blok E 16 DIV III DSRE PT. BGA Desa Sakabulin Kecamatan Kotwaringin Lama (Kolam).

Maksud dan tujuan terdakwa mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. BGA adalah untuk dijual kembali.

Atas perbuatan terdakwa, PT.BGA mengalami kerugian Rp. 3.354.000. Terdakwa diancam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru