Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Vonis Banding Terpidana Kasus Korupsi Mantan Bupati Katingan Digelar Senin Depan

  • 04 September 2019 - 07:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya akan menggelar sidang putusan atas permintaan banding mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie atas kasus tindak pidana korupsi uang Kas Daerah Kabupaten Katingan senilai Rp 100 miliar yang raib usai dipindahkan ke Bank BTN Pondok Pinang.

 

Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Bambang Kustopo mengatakan, para majelis hakim telah bermusyawarah atas berkas perkara yang masuk ke pengadilan. Selanjutnya putusan tersebut akan digelar pekan depan tepatnya, Senin, 9 September 2019.

 

Ia mengatakan, jika pihak Pengadilan Tinggi telah menerima berkas banding dari Yantenglie sejak 13 Agustus 2019 lalu. Putusan tersebut akan dibacakan dalam ruang persidangan di Pengadilan Tinggi Palangka Raya nantinya.

 

“Sudah saya konfirmasi kepada para majelis hakim yang menangani perkara ini, katanya, nanti tanggal 9 September 2019 sekitar pukul 10.00 pagi,” ujar Bambang, Selasa, 3 September 2019.

 

Ia menambahkan jika putusan tersebut tidak akan tertunda meskipun nanti dalam persidangan tersebut tidak dihadiri oleh siapapun. Baik itu terdakwa, kuasa hukumnya ataupun oleh jaksa penuntut umum.

 

“putusan itu tetap dibacakan nantinya meskipun salah satu atau kedua belah pihak tidak bisa hadir. Nantinya putusan banding itu akan kami sampaikan kepada masing-masing pihak,” tandasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru