Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Pulang Pisau Terancam Pidana Bila Langgar Jadwal Buang Sampah

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 05 September 2019 - 11:58 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Masyarakat Pulang Pisau bisa terancam pidana bila langgar jadwal  buang sampah. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan beberapa waktu lalu. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulang Pisau, Hans Kenedison membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait Perda sampah tersebut. 

"Memang untuk yang tidak patuh sanksinya bisa berupa administratif dan pidana," kata Hans, Kamis, 5 September 2019 siang. 

Ia menambahkan, beberapa penekanan dalam Perda sampah itu di antaranya masalah pembuangan sampah harus pada tempatnya. Yaitu tempat pembuangan sampah sementara yang sudah disiapkan oleh pihak dinas terkait. 

"Kemudian waktu pembuangan sampah dari pukul 17.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB pagi. Selepas waktu yang sudah ditentukan itu tidak boleh membuang sampah," ujar dia.

Hans mengungkapkan, sanksi administratif itu berupa bayar denda di tempat. Sementara, sanksi pidana itu bisa berupa kurungan penjara selama enam bulan. 

"Saat ini kami masih tahap sosialisasi saja. Kalau penindakan belum. Biasanya setelah disahkan Perda, satu tahun itu waktu untuk sosialisasi saja. Baru tahun berikutnya penindakan," tandasnya. (M.BADARUDIN/B-2)

Berita Terbaru