Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pedagang Ini Bangun Tidur Terkejut Lihat Toko Dibobol Maling

  • Oleh Naco
  • 10 September 2019 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - PM (28) dan YB(26) menjalani sidang di pengadilan di Pengadilan Negeri Sampti. Jaksa menghadirkan saksi korban Hasni Effendi. Dari sidang itu pedagang ini mengaku terkejut saat bangun tidur melihat toko kebobolan maling.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Paisol, Selasa, 10 September 2019, korban dan anaknya Nor Ivansyah mengaku tokonya dibobol maling pada Sabtu, 22 Juni 2019 sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 92 RT 17 RW 9 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saat saya bangun melihat laptop dan CCTV tidak ada, lalu saya kasih tahu istri kalau toko dibobol," ucap Hasni.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan monitor dan receiver CCTV, laptop, 2 buah ponsel, 2 bungkus rokok serta uang Rp 600 ribu.

Sementara saksi Demis S dan Regurius untuk kronologis kejadian mengaku tidak tahu. "Waktu itu keponakan saya cari laptop dan mereka ada menawarkan," ucap Regurius.

Hingga ia dan terdakwa sepakat dan mau membeli laptop itu seharga Rp 2 juta. Belum sempat dibayar Regurius terkejut setelah tahu itu hasil curian.

"Saat itu dibawa ke polsek, baru tahu kalau itu laptor curian," ujarnya. Dari barang curian itu, receiver oleh keduanya dibuang disebuah kolam warga tidak jauh dari lokasi kejadian agar perbuatan itu tidak diketahui.

PM tinggal di mess perusahaan di Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, sementara YB, warga Desa Hampalit, Kabupaten Katingan.

Keduanya mengaku mencuri barang berharga korban itu memang untuk dijual. Namun belum semuanya terjual keduanya diamankan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru