Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Kecewa Saksi Ujaran Kebencian Tidak Hadir Lagi

  • Oleh Naco
  • 13 September 2019 - 15:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mengutarakan kekecewaannya dalam kasus ujaran kebencian yang menyeret Ris (34). Pasalnya saksi polisi dalam perkara itu lagi-lagi tidak hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Padahal di hadapan hakim, jaksa mengaku sudah memanggilnya secara resmi.

"Tidak usah nangkap kalau tidak mau hadir lain kali. Sampaikan begitu pada polisinya," kata ketua majelis hakim, AF Joko Sutrisno Jumat, 13 September 2019

Namun, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada jaksa sekali lagi memanggil saksi polisi dalam perkara itu.

"Kasihan orang, ini berkaitan dengan nasib terdakwa," tegas hakim.

Dalam pembuktian kasus Risnawati ini baru satu saksi yang didengarkan keterangannya, yakni anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol. Sementara saksi lainnya sudah tiga kali dipanggil namun tidak hadir, hingga sidang terdakwa selalu ditunda.

Risnawati berurusan dengan hukum setelah menebarkan video, foto dan konten lainnya yang berbau ujaran kebencian. Perbuatan terdakwa lakukan pada Mei 2019 di Jalan Tidar 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dia dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru