Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua PKHI Kalteng: Revisi UU KPK Harus Demi Kepentingan Publik

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 16 September 2019 - 22:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat banyak kecaman dan sorotan dari banyak pihak, tidak terkecuali dari para pengacara di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Antoninus Kristiano mengatakan revisi UU KPK yang saat ini menjadi perbincangan di level nasional seharusnya terarah kepada kepentingan publik yang sudah lama menanti keadilan di republik ini.

"Substansi revisinya apa. Apakah itu untuk memperbaiki lembaga anti rasuah menjadi lebih baik dan berdampak pada kepentingan publik atau hanya sekedar ambisi politik beberapa pihak dengan melemahkan posisi KPK," tegas Antoninus, Senin 16 September 2019.

Lebih jauh pengacara yang giat membela kasus tipikor di Bumi Tambun Bungai ini mempertanyakan beberapa poin dalam revisi UU KPK justru akan melemahkan independensi KPK.

"Bentuk Dewan Pengawas KPK, selama ini kan ada dewan penasihat KPK. Apakah Dewan Pengawas KPK akan luput dari kepentingan. Belum tentu kan," tanyanya.

Lanjutnya, soal penyadapan harus mendapat izin dari dewan pengawas ini yang akan memperlambat kinerja KPK.

Diakhir perbincangan Antoninus sangat mengharapkan agar KPK selalu mendapat dukungan dari seluruh rakyat Indonesia yang mencintai keadilan dan membenci korupsi. (ARNOL/B-6)

Berita Terbaru