Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Kalteng Akan Keluarkan Surat Larangan Merokok saat Berkendara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 18 September 2019 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran akan mengeluarkan surat larangan merokok saat berkendara mengantisipasi buang puntung rokok sembarangan. 

Rencana ini dilakukan sebagai bagian mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sebab, jika puntung rokok di buang sembarangan atau tepat di area rumput maupun gambut kering, dapat memicu munculnya api hingga terjadi kebakaran.

"Nanti akan mengeluarkan surat bahwa seluruh sopir kendaraan roda dua, empat atau lebih tidak boleh merokok ketika berkendara," kata gubernur, Rabu, 18 September 2019.

"Karena ketika dibuang sembarangan, percikan rokoknya bisa terbawa angin dan jika masih hidup akan jadi titik api yang kemudian menimbulkan asap," imbuhnya.

Selain langkah imbauan, pemerintah juga terus berupaya maksimal menangani musibah tersebut. Juga akan mengevaluasi peralatan apa saja yang kurang ketika melakukan pemadaman. 

"Kita sudah menangani secara maksimal. Bencana ini bukan kehendak pemerintah," ungkapnya.

"Kami, TNI, Polri sudah habis-habisan menangani itu. Kita perlu kesadaran semuanya dan mengevaluasi peralatan apa saja yang kurang," pungkasnya. (BUDI YULIANTO/ADV/B-2)

Berita Terbaru