Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gunakan Undang-Undang Khusus, Hukuman Berat Menanti Pembakar Lahan dan Hutan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 20 September 2019 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Menggunakan Undang-Undang khusus, hukuman berat menanti pelaku pembakar lahan dan hutan untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan perbuatan tersebut saat musim kemarau ini.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Sony Rizky Anugerah bahwa para pelaku kini dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Ancaman pidananya dengan kurungan minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp 3 milyar, maksimal Rp 10 M," ucap AKP Sony kepada wartawan, Jumat, 20 September 2019.

"Karena sebelumnya hanya gunakan Perda, ancamannya dianggap sangat minim sekali tapi sekarang kita sudah gunakan lex specialist atau undang-undang khusus," lanjutnya.

Untuk itulah, pihaknya pun terus memberikan imbauan kepada masyarakat jangan sampai membakar hutan dan lahan dengan sengaja disaat musim kemarau seperti ini.

"Seperti beberapa tersangka yang kami amankan, ada yang usianya sudah lanjut. Jangan sampai ini terjadi lagi, pada keluarga kita, teman-teman kita," katanya.

Dia kembali menegaskan, dengan adanya tindakan represif, yang telah pihaknya lakukan itu, bertujuan agar memberi pesan kepada calon-calon pelaku karhutla lainnya agar mengurungkan niatnya, jangan sampai melakukan hal serupa.

"Ingat, efek yang ditimbulkan karena karhutla, sebagaimana tadi juga sudah disampaikan Bapak Kapolres Kapuas, banyak sekali," tuturnya.

Dampaknya itu mulai dari mengganggu aktivitas masyarakat mulai dari anak kecil hingga dewasa, mengganggu aktivitas perekonomian. "mulai dari pesawat yang tidak bisa take off dan landing terlambat dan lain sebagai nya, banyaklah faktornya," jelasnya.

Terlebih lagi, semuanya tentu ingin bebas dari kabut asap dengan segala dampak yang ditimbulkannya.

Berita Terbaru