Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi kembali Tangkap Pembakar Lahan 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 23 September 2019 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial SM (35), ditangkap polisi dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena dari hasil penyelidikan diduga sebagai pelaku pembakar lahan. 

"Tersangka kami tangkap karena membakar lahan di tanah miliknya, hingga merambah ke lahan milik orang lain," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Achmat Budi Martono, Senin, 23 September 2019. 

Pembakaran lahan tersebut dilakukan oleh tersangka pada Jumat, 9 Agustus 2019. Namun baru dilaporkan pada Sabtu, 21 September 2019. Lahan yang dibakar tersebut berada di Jalan Nur Dahlia, Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim. 

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan, dan hasilnya ada unsur kesengajaan dibakar," kata Budi. 

Luas lahan yang terbakar sendiri yakni mencapai 1 hektare. Yang merupakan lahan milik pelaku, dan juga sebagian lahan milik warga lainnya yang berada di samping. 

Sementara, tertangkapnya pelaku pembakar lahan bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari warga. Saat itu dirinya ingin pergi ke lahan miliknya. Lalu melihat lahan di samping terbakar. 

Sehingga dirinya curiga, apalagi lahan yang terbakar tersebut merupakan tumpukan kayu kecil seperti disusun oleh seseorang. Setelah dilihat, dan ternyata benar bahwa di lokasi tersebut ada pemiliknya, yang sedang menunpuk kayu kecil. 

"Setelah melihat hal tersebut, warga itu langsung pulang. Dan keesokan harinya saat dia datang ke tempat kejadian, ternyata lahannya juga ikut terbakar. Sehingga dia melaporkan hal tersebut ke polisi, hingga kami lakukan penyelidikan dan penetapan tersangka, "terang Budi. (MUHAMMAD HAMIM/B-5) 

Berita Terbaru