Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah Bantah Beli Motor Curian Dibayar dengan Sabu

  • Oleh Naco
  • 24 September 2019 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AK yang didakwa sebagai penadah membantah membeli motor curian yang dijual oleh RH kepadanya dibayar dengan sabu.

"Motor itu saya jual Rp 4 juta, dibayar Rp 1 juta sisanya dibayar dengan sabu," kata RH, Selasa, 24 September 2019 dihadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.

Keduanya saling menyangkal, Roby menyebut AK berbohong. Sementara AK menilai Roby yang berbohong. "Sama kalian berdua ini, sama berbohong," tegas hakim.

Namun demikian keduanya tetap pada keterangannya. AK, warga Jalan Usman Harun, gang Martapura 2, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini didatangi terdakwa dengan membawa motor Yamaha MX King KH 5653 LT itu pada 27 Juni 2019.

Ketika itu mereka bertemu di Jalan Setia Usaha, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Motor itu milik Hermanto yang dicuri pada  Kamis, 27 Juni 2019 di Desa Setiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim oleh Roby.

"Waktu itu motor tersebut punya RH katanya. BPKB dan STNK sudah tidak ada karena terbakar," kata Agus menanggapi keterangan H.

Ia membayar motor itu sebesar Rp 4 juta. "Pertama saya bayar Rp 1 juta kemudian bayar lagi Rp 3 juta," tandas AK. (NACO/B-5)

Berita Terbaru