Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dalih Menyesal, Guru Honor Terdakwa Ujaran Kebencian Menangis di Depan Hakim

  • Oleh Naco
  • 27 September 2019 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ris (34), yang juga guru honor, menangis di depan hakim saat memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 27 September 2019.

Ia mengutarakan khilaf dan menyesal atas kecerobohannya itu. Hingga memuat foto dan kata-kata berbau ujaran kebencian dalam akun media sosialnya itu.

"Sudah jangan menangis, ini sudah terjadi. Tinggal bagaimana kedepan saudara jangan sampai mengulanginya lagi," tegas hakim kepadanya.

Ris menyebut selain harus menyeretnya ke penjara, akibat perbuatannya itu anaknya harus terlantar. Pasalnya suaminya jarang di rumah lantaran harus bekerja memenuhi kebutuhan keluarganya di Kabupaten Seruyan.

"Saya sangat menyesal, Yang Mulia. saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tukas guru honorer tersebut.

Ris berurusan dengan hukum setelah menebarkan video, foto dan konten lainnya yang berbau ujaran kebencian. Perbuatan terdakwa lakukan pada Mei 2019 di Jalan Tidar 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Ia dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antar golongan.

Usai memberikan keterangannya rencananya pekan mendatang hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru