Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Akui 25 Paket Sabu Pesanan Pembeli

  • Oleh Naco
  • 30 September 2019 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu, Yad, mengatakan barang bukti berupa 25 paket sabu yang diamankan polisi darinya merupakan pesanan pembeli.

"Waktu itu ada orang pesan sabu, setengah kantong. Lalu saya carikan. Tapi saya tidak kenal si pemesan," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Senin, 30 September 2019.

Tersangka Yad diamankan pada Sabtu, 27 Juli 2019 sekitar pukul 13.0 Wib, di Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 25 paket sabu yang disimpan dalam bungkus bekas jamu serta sendok, dua bundel plastik klip dan timbangan digital yang ditemukan di dalam lemari, dan sebuah ponsel di atas lemari.

Sabu itu seberat total 2,5 gram dibeli seharga Rp 2,6 juta. Kemudian ia membaginya lagi menjadi 25 paket yang akan dijual keseluruhan seharga Rp 3 juta.

Menurut Yadi, sabu itu dibagi-bagi atas permintaan pembeli. Rencananya paketan itu akan dijual lagi dengan harga bervariasi antara Rp 100 ribu dan Rp 300 ribu per paket.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal  114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru