Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka SD Mengaku Mengetahui bahwa Membakar Lahan Dilarang

  • Oleh Norhasanah
  • 03 Oktober 2019 - 14:40 WIB

BORNEOMEWS, Sukamara - Tersangka kasus pembakaran lahan di Jalan Patih Singatata, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara, berinisial SD, mengaku dirinya mengetahui bahwa membakar lahan dilarang.

"Saya tahu kalau membakar itu dilarang. Saya sering dengar di radio dan juga TV kalau itu memang tidak boleh," aku tersangka berusia 72 tahun itu, Kamis, 3 Oktober 2019.

Menurut dia, dirinya membakar lahan untuk bertani. Hal itu sudah menjadi adat-istiadat yang dilakukannya turun-temurun.

"Ini memang adat kita, membakar lahan untuk menanam padi. Kalau tidak membakar lahan bagaimana mau menanam padinya," ucap dia.

SD melanjutkan, dirinya saat ini memang tidak memakan beras hasil kiriman dari Pulau Jawa. Hal itu memang kebiasaan yang sampai saat ini dilakukan. Dirinya seolah dituntut untuk memakan beras hasil tanaman sendiri.

"Kita memang tidak boleh makan beras dari luar, makanya harus beras hasil sendiri," tukasnya.

Akibat perbuatannya membakar lahan hingga menghanguskan lahan seluas 1,2 hektare, SD harus berurusan dengan polisi. Kakek tersebut terancam hukuman penjara selama 3 tahun. (NORHASANAH/B-3)

Berita Terbaru