Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Persyaratan Bakal Calon di Pilkada Kotim Jika Maju Melalui Jalur Perseorangan

  • Oleh Naco
  • 07 Oktober 2019 - 14:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ada sejumlah tahapan atau persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur 2020, yang maju melalui jalur perseorangan atau independen.

"Ada perubahan mekanisme penyerahan penelitian dukungan dan dukungan perbaikan dokumen, jika dibandingkan Pilkada 2015 lalu," kata Komisioner KPU, Beny Setia, Senin, 7 Oktober 2019, saat sosialisasi tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan.

Beny menjelaskan, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 10 Ayat (1) huruf b jumlah dukungan yang harus dipenuhi sebanyak 23.307 jiwa. Dari total 274.189 jumlah penduduk Kotim yang masuk dal DPT dikalikan 8,5 persen

Itu tersebar di 50 persen kecamatan di Kotim atau 8,5 persen dari total 17 kecamatan di daerah ini, dan dukungan setiap orang harus memberikan satu dukungan, dan tidak kolektif seperti periode lalu.

Penyerahan dukungan dijadwalkan pada 11 Desember 2019 - 5 Maret 2020. Sementara penelitian dukungan dari 11 Desember 2019 - 14 Maret 2020.

Kemudian dilanjutkan dengan penelitian administrasi pasa 15-28 Maret 2020, hingga dinyatakan memenuhi syarat pada 14 Juni 2020.

"Pada 14 Juni 2020 itu jumlah dukungan harus 23.307," tegas Beny.

Beny menyebutkan 14 Juni 2020 itu tidak ada perbaikan lagi. Kepada para bakal calon mereka meminta untuk dukungan bisa melebihi dari jumlah yang ditentukan.

Karena jika ada dukungan ganda atau ada yang menarik dukungan bisa langsung ditutupi dengan kelebihan itu. Terlebih verifikasi yang dilakukan petugas harus 100 persen. (NACO/B-11)

Berita Terbaru