Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Dihalangi Saat Tangkap Bupati Lampung Utara

  • Oleh Inilah.com
  • 08 Oktober 2019 - 14:10 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) resmi menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agung bersama lima orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek di Lampung Utara.

Awalnya, KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang untuk Bupati Agung Mangkunegara terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Setelah mendapatkan informasi, tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan menangkap orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril, sekira pukul 18.00 WIB.

Saat proses penangkapan Bupati Agung Mangkunegara, tim KPK mengalami kendala karena dihalang-halangi oleh beberapa pihak. Tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati Agung Mangkunegara sekira pukul 19.00 WIB.

"Di rumah dinas Bupati, dari kamar AIM, tim mengamankan uang sebesar Rp200 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam sesi konfrensi pers.

Selanjutnya, tim menangkap Wan Hendri, Kadis Perdagangan Lampung Utara di kediamannya pukul 20.00 WIB. Secara terpisah, tim lain juga mengamankan Syahbuddin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara pukul 20.35 WIB. Dari penangkapan Syabuddin, tim menemukan uang Rp38 juta yang diduga terkait suap.

Tim juga menemukan uang dari rumah Raden Syahril sebesar Rp440 juta. Kemudian, tim secara paralel juga mengamankan dua pihak swasta yakni Reza Giovanni dan Chandra Safari.

"Terakhir, tim mengamankan FRA, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari FRA, tim mengamankan uang Rp50 juta yang diduga terkait proyek," ucapnya. (INILAH.COM/B-11)

Berita Terbaru