Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Suami Istri Terdakwa Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 08 Oktober 2019 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pasangan suami istri (pasutrI) NDP alias Nel (26) residivis kambuhan dan suami MJ alias Jun (28) akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena kasus sabu.

Selain itu majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara.

"Yang harus diingat jangan diulangi lagi. Kasihan anak kalian," tegas Ega kepada keduanya, Selasa 8 Oktober 2019.

Sebelumnya keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Atas vonis itu pasutri itu menyatakan menerima. Keduanya dibidik Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

NDP dan suaminya diamankan pada Rabu 19 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka diamankan di Jalan Nurul Hidayah, Gang Marikit, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari keduanya diamankan enam paket sabu siap edar dan barang bukti berupa satu pak plastik klip, timbangan digital, pipet kaca, potongan sedotan, korek api gas, dompet kecil, gunting, kotak rokok dan korek api gas, ponsel dan uang Rp 800 ribu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru