Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Solar Perusahaan 360 Liter, Sopir Truk Tronton PT BJAP 2 Dimejahijaukan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 14 Oktober 2019 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Nekat menggelapkan solar sebanyak 360 liter, FY, sopir truk tronton perusahaan PT BJAP 2 yang berlokasi di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, akhirnya dimejahijaukan.

FY menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin, 14 Oktober 2019.

Jaksa Qurotul Aini S Farida menghadirkan empayt saksi, yang tiga orang di antaranya merupakan security PT BJAP 2. Pada awalnya para saksi ini mengintai gerak-gerik Feri Yulianto karena diduga menggelapkan BBM.

Setelah diintai, diketahui anak tiri Fery Yulianto yang bernama Imam (DPO) sedang menyedot BBM menggunalan selang untuk dipindahkan ke dalam jiriken.

Security lalu berusaha mengamankan Imam (DPO) dan Sumarno (DPO). Namun mereka berhasil melarikan diri.

Sementara itu, keterangan saksi Yusuf, ada sopir lainnya yang melakukan hal serupa. Sopir itu bernama Yos (berkas tuntutan terpisah) dan FY. Keduanya lalu dilaporkan ke Polsek Aruta.

Diketahui bahwa terdakwa FY telah menggelapkan BBM jenis solar di Afdeling 8, Kebun 3, Astate 2, PT BJAP 2.

Terdakwa telah melakukan penyedotan sebanyak 9 kali. Dalam sehari dia menyedot 40 liter dan dimasukan ke dalam jiriken ukuran 20 liter.

Akibat perbuatannya, PT BJAP 2 mengalami kerugian sebesar Rp 4,680 juta. Terdakwa diancam pidana dengan Pasal 374, KUHP dan Pasal 372, KUHP. (DANANG/B-3)

Berita Terbaru