Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Penadah Ponsel Divonis 5 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Oktober 2019 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Ad dalam kasus penadahan ponsel dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 15 Oktober 2019.

Ketua Majelis Hakim Iman Santoso mengatakan, setelah dilakukan penetapan dan mendengar keterangan saksi serta dihadirkan barang buktinya, maka terdakwa dinyatakan bersalah dan diputus hukuman penjara 5 bulan.

"Dengan dikurangi masa penangkapan dan masan tahanan," ungkapnya.

Dalam dakwaan JPU Anton Mariano diketahui pada 3 Mei 2019, terdakwa Ahmad Mawardi yang merupakan warga Kecamatan Kotawaringin Lama telah melakukan tindak pidana penadahan.

Terdakwa telah membeli ponsel merk Vivo Y71 warna Matte Black dari Uji (DPO), yang sebelumnya Uji bercerita hendak pergi ke Sampit untuk mengunjungi pamannya namun tidak punya uang.

Akan tetapi ponsel tersebut, tidak dilengkapi kotak HP, dengan harga awal yang ditawarkan sebesar Rp 1.700.000. Tetapi terdakwa hanya mempunyai uang sebesar Rp 1.000.000. Setelah terjadi negosiasi akhirnya mereka sepakat dengan harga Rp 1 juta dan tidak dilengkapi kotak dan kwitansi.

Alhasil, ponsel tersebut adalah milik Samsul Bahri yang diambil saudara Uji tanpa ijin pemiliknya pada tanggal 10 Maret 2019.

Vonis pidana dari mejalis hakim itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUH Pidana. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru