Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Rekomendasi DPRD Kotim Soal Sengketa Lahan di PT HMBP

  • Oleh Naco
  • 21 Oktober 2019 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rapat dengar pendapat terkait sengketa lahan antara warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) menghasilkan sejumlah rekomendasi dari DPRD Kotim.

Kesimpulan tersebut, mulai dari permintaan agar lahan seluas 117 hektare yang diduga di luar hak guna usaha itu, untuk dimintakan antara perusahaan dan warga setempat.

Selain itu, kepala desa diminta untuk mempertemukan masyarakat dengan pihak-pihak terkait yang memiliki lahan di lokasi tersebut

"Perusahaan juga bersedia melepaskan lahan seluas 117 hektare tersebut, untuk dijadikan koperasi atau kelompok tani," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim, Agus Seruyantara yang memimpin RDP, Senin, 21 Oktober 2019.

Selain itu, agar masyarakat setempat dipekerjakan perusahaan, dengan memerhatikan kemampuan atau SDM.

Perusahaan juga harus memerhatikan masyarakat melalui program CSR, serta pelaksanaan kesimpulan itu semua harus melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baik perusahaan maupun warga usai mendengarkan kesimpulan tersebut masing-masing menyatakan sepakat. Dan akhirnya mereka meminta rekomendasi itu agar segera ditindaklanjuti.(NACO/B-11)

Berita Terbaru