Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Mengaku di Bawah Pengaruh Miras saat Todong Tetangga dengan Senapan

  • Oleh Naco
  • 21 Oktober 2019 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Andri Susanto alias Aan mengaku di bawah pengaruh minuman keras atau miras jenis arak, hingga tega menodongkan senapan angin ke arah depan rumah tetangganya, Hendra. Hal itu hingga membuat korban ketakutan.

Terkait itu, terdakwa mengaku menyesal. Dia mengakui terus terang perbuataannya dalam persidangan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol.

"Benar yang mulia, saya akui salah atas apa yang sudah saya perbuat," tegasnya yang juga di hadapan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

Perbuatan itu dilakukannya pada 20 Juli 2019 malam di Jalan Ir H Juanda 28 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang. Terdakwa teriak-teriak marah dengan korban. Hal itu membuat korban, istri, dan anaknya terbangun.

Mendengar terdakwa marah-marah dan menyebut namanya, korban memanggil yang bersangkutan. Korban juga menanyakan penyebabnya, hingga terdakwa makin emosi serta mengancam dan membawa senapan itu, bahkan menembakkannya.

"Semua keterangan saksi pekan lalu benar ya, tidak ada yang salah," tanya hakim yang dibenarkan terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa tersebut, hakim menutup sidang dan mengadendakan pekan mendatang dengan sidang tuntutan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru