Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Pulang Pisau Terlibat Penipuan Ditahan Polisi

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 28 Oktober 2019 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Seorang aparatur sipil negara atau ASN yang bekerja di kantor Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau resmi ditahan Polres Pulang Pisau karena terlibat kasus penipuan. 

Tersangka berinisial AS ditangkap di rumahnya di Jalan Sei Tinggiran Desa Tanjung Perawan Kecamatan Kahayan Kuala pada, Sabtu 26 Oktober 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.

AS ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. 

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, IPTU Jhon Digul Manra tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan pemasangan listrik di Desa Cemantan Kecamatan Kahayan Kuala. Awalnya tersangka melakukan sosialisasi pemasangan listrik negara secara subsidi yang merupakan kerjasama empat kementerian. 

"Yaitu kementerian ESDM, PLN, kementerian pembangunan daerah tertinggal dan kementerian sosial," kata Digul, Senin 28 Oktober 2019. 

Kasat menambahkan, tersangka mengatakan bahwa pemasangan listrik itu harusnya Rp 5,6 juta. Tetapi karena disubsidi, masyarakat hanya perlu membayar Rp 3,6 juta dengan uang muka sebesar Rp 1 juta. 

"Pembayaran itu tiga tahap. Pertama Rp 1 juta, tahap kedua Rp 1 juta dan sisa yaitu Rp 1,6 juta dibayar pada akhir saat listrik sudah teraliri," ujar dia. 

Namun, lanjut Digul, sampai batas waktu yang dijanjikan pemasangan listrik itu tak kunjung terealisasi. Sehingga masyarakat melaporkan yang bersangkutan ke polisi. (M.BADARUDIN/B-5)

Berita Terbaru