Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Alihkan Kredit Tanpa Persetujuan Pria Ini Terancam Penjara

  • 30 Oktober 2019 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 30 Oktober 2019, Cl menjadi terdakwa karena mengalihkan kredit tanpa persetujuan.

Di hadapan majelis hakim diketuai Alfon, terdakwa mengaku hanya berniat untuk membantu seorang temannya bernama Apri yang ingin melakukan kredit mobil. Namun hal itu justru menjadi bumerang karena dirinya harus menjalani proses hukum.

Ia mengatakan, dirinya melakukan kredit satu unit mobil jenis Toyota Yaris atas namanya. Dengan perjanjian bahwa Apri yang akan membayarkan tagihan kredit setiap bulannya.

"Saya hanya berniat membantu saja yang mulia. Kami melakukan perjanjian secara lisan saja, kalau nanti kreditnya Apri yang akan membayar," ungkapnya saat persidangan.

Setelah mendapatkan mobil tersebut, Apri kemudian pindah keluar Kalimantan tepatnya ke Pulau Jawa. Dan kredit mobil yang sebelumnya dijanjikan dibayar pun tertunggak selama 3 bulan.

"Saya tidak tahu kalau itu tertunggak. Karena dia sudah pindah ke Jawa begitu mendapatkan mobilnya," terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, PT. Oto Multiartha selaku pemberi kredit mengalami kerugian materiil sekitar Rp 245 juta. Cl pun didakwa dengan Pasal 36 Undang-undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, atau pasal 378 KHUP, atau pasal 372 KUHP. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru