Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Alkes, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 juta

  • Oleh Inilah.com
  • 31 Oktober 2019 - 22:30 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Mantan Wakil Gubernur Rano Karno disebut menerima Rp 700 juta dari kasus pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2019).

"Rano Karno sebesar Rp700 juta," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Ketika itu, Rano Karno menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten. Wawan bersama-sama Ratu Atut, yang merupakan kakaknya, disebut jaksa melakukan proses pengajuan usulan anggaran dan pelaksanaan anggaran pengadaan alkes kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten APBD Tahun Anggaran 2012.

Wawan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), total nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Wawan tersebut mencapai Rp79,7 miliar.

Selain Rano Karno, ada sederet nama lain yang diduga kecipratan uang korupsi Alkes. Mereka yakni mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Provinsi Banten, Jana Sunawati Rp134 juta; serta anggota Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp76,5 juta.

Selanjutnya PNS Dinkes Banten Tatan Supardi Rp63 juta, Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten Ferga Andriyana Rp50 juta, PNS Dinkes Provinsi Banten Eki Jaki Nuriman Rp20 juta, Kasubag Perencanaan Dineks Provinsi Banten Suherman Rp15,5 juta, anggota Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten Aris Budiman Rp1,5 juta, Sobran Rp1 juta, dan Abdul Rohman sebesar Rp60 juta.

Selain itu, jaksa juga menyebut adanya uang untuk fasilitas liburan ke Beijing, China, dengan uang saku untuk pejabat Dinkes Provinsi Banten, Tim Survey, Panita Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dengan total Rp1,6 miliar. (INILAH.COM/B-11)

Berita Terbaru