Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembakar Lahan di Tanjung Pinang Mulai Disidang

  • 04 November 2019 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menyidangkan seorang terdakwa kasus pembakaran lahan yang terjadi di Jalan Karangan XXI, Kelurahan Tanjung Pinang, Pahandut, Palangka Raya pada Agustus 2019.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon, Senin, 4 November 2019, jaksa penuntut umum (JPU) Hamdanah menghadirkan terdakwa Syah untuk menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan terdakwa dipekerjakan untuk membersihkan lahan seluas 40 x 50 meter milik Nini yang nantinya akan dibangun sebuah pondok.

Hamdanah menjelaskan sebelum melakukan pembakaran, terdakwa pada bulan sebelumnya telah menebas semak dan ranting pohon yang dirasa mengganggu yang berada dipekarangan dan mengumpulkannya pada satu tempat.

Setelah mengering, terdakwa lalu membakar tumpukan semak dan ranting kering tersebut. “Terdakwa ini sudah persidapan, jadi bulan sebelumnya dia menebas semak yang ada di pekarangan dan mendiaamkannya sampai kering. Di bulan selanjutnya yaitu Agustus, baru terdakwa bakar,” jelas Hamdanah usai persidangan.

Sidang kasus pembakaran lahan ini pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Syah oleh JPU didakwa Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada dakwaan primair dan pasal Pasal 187 ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru