Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Upah Minimum Kabupatan Murung Raya 2020 Diusulkan Naik 9 Persen

  • Oleh Syahriansyah
  • 07 November 2019 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Murung Raya (Mura) diusulkan naik sebesar 9 persen pada tahun 2020 dari sebelumnya sebesar Rp 2.940.634 menjadi Rp 3.205.291.

Usulan tersebut berdasarkan hasil kesepakan disidang dewan pengupahan Kabupaten Mura yang melibatkan DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Apindo dan seluruh perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mura. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mura, M. Syahrial Pasaribu menjelaskan usulan kenaikan nilai UMK tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2019 hingga mendapatkan hasil kenaikan 9 persen di Mura. 

"Regulasi Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2019 ini menjadi acuan yang didalamnya tentang angka inflasi, Kebutuhan Layak Hidup (KHL) dan Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini di Kabupaten Mura," jelasnya, Kamis,7 November 2019.

Kemudian usulan ini akan diberikan kepada Bupati Mura untuk dibuat Surat Keputusan (SK) dan diajukan kepada pihak provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) setelah penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP).

"Apabila nanti sudah diajukan kepada pihak Provinsi, kemudian telah ditetapkan maka nilai yang nantinya akan disetujui akan berlaku mulai Januari 2020," tutupnya. (RIANSYAH/B-5) 

Berita Terbaru