Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tukang Bangunan Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 07 November 2019 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - TS alias To, seorang tukang bangunan, divonis selama 4,5 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu. Putusan dibacakan Kamis, 7 November 2019 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Muslim.

Selain itu terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa Dewi Khartika.

Sementara itu sidang lalu jaksa menuntutnya dengan pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan itu diamankan oleh petugas Satreskoba Polres Kotim pada Selasa, 30 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Iskandar 25 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Selain sabu barang bukti lain yang diamankan darinya yakni sebuah ponsel dan uang Rp 50.000. Pengakuan terdakwa sudah setahun menggeluti bisnis sabu itu.

Sabu itu dari rekannya bernama Dayat yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Dayat sudah 4 kali memasuk sabu untuk pria tersebut.(NACO/B-5)

Berita Terbaru